Kalabahi – Sejumlah aktivis Forum Anti Kekerasan yang melakukan demosntrasi yang berlangsung di perempatan lapangan mini kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Kamis 21 Maret 2024 pagi, berakhir ricuh dengan aparat kepolisian resor (Polres) Alor.
Dalam beberapa video yang viral di media sosial, saat aksi tersebut berlangsung, terlihat beberapa anggota Polres Alor yang mencoba mengamankan masa aksi Forum Anti Kekerasanan yang sedang menyampaikan aspirasi.
Diketahui, aspirasi yang disampaikan oleh Forum Anti Kekerasan ialah menuntun keadilan kepada korban kekerasan yang dilakukan Anggota Polri yang bertugas di Polsek Alor Tengah Utara (ATU) terhadap seorang Bhayangkari yang merupakan istir dari rekan kerjanya.
Perdebatan pun terjadi ditengah aksi tersebut berlangsung antara masa aksi Forum Anti Kekerasan dengan Anggota Polres Alor yang mengamankan.
Namun salah seorang anggota Polres Alor lengkap seragam Polri sedang berlari menuju masa aksi Forum Anti Kekerasan kemudian menangkap seorang aktivis yang sedang “dikeroyok” dan membawanya ke Mapolres Alor.
Diketahui pria yang ditangkap tersebut bernama Agustinus Malaimola dengan berpakaian baju hitam dan memakai topi.
Sontak kawan-kawan lainnya berteriak dan mengambil moment tersebut dengan menggunakan handphone miliknya. Namun Oknum Polres Alor yang belum diketahui identitasnya itu berlari kembali dan meninjunya tepat di bagian dada dan perut. Korban pemukulan tersebut diketahui bernama Tony Boling berpakain baju merah.
Atas pemukulan tersebut, handphone milik korban terjatuh dan diambil sekaligus diamankan Anggota Polres Alor lainnya. Selain itu, aksi kekarasan lainnya dengan cara dibanting dan ditendang dialami oleh Lukas Letsama.
Tidak hanya sampai disitu, aksi pengamanan dan penangkapan juga dilakukan kepada beberapa aktivis Forum Anti Kekerasan. Hal ini sangat mencederai demokrasi dalam hal berdemontrasi untuk menyampaikan aspirasi di depan umum secara lisan seperti yang diamanatkan Undang-Undang.
Seperti yang dialami Habibi Maley atau yang biasa disapa Alan dan kawan-kawan saat dibawa ke Mapolres Alor.
Namun sempat terjadi adu mulut beberapa kali di jalan antara Aktivis Forum Anti Kekerasan Alan Maley dan Anggota Polres Alor yang mengamankan dan membawanya ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Alor, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani kalabahi, Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Aksi tersebut akhirnya bubar setelah Alan Maley dan kawan-kawan yang ditangkap setelah mendapat pemukulan dari oknum Polres Alor dibawa masuk ke Markas Polres Alor.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum Polres Alor yang melakukan kekerasan pemukulan dan penangkapan terhadap masa aksi Forum Anti Kekerasan belum terkonfirmasi. Pihak Polres Alor juga belum membeberkan motif dari kericuhan yang terjadi saat Forum Anti Kekerasan melakukan aksi demonstrasi tersebut. Sebab, saat yang bersamaan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., sementara dalam perjalan ke Mapolres Alor dalam rangka melakukan kunjungan kerja.
Berikut Pernyataan Sikap Forum Anti Kekerasan
Nilai-Nilai kebangsaan adalah nilai yang melekat pada diri setiap warga negara atau norma-norma kebaikan yang terkandung menjadi ciri kepribadian bangsa Indonesia yang bersumber dari Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang mencerminkan dari sikap dan perilaku setiap warga negara sebagai bangsa Indonesia yang senantiasa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengesampingkan tanggungjawab untuk menghargai bangsa dan negara lain. Bagi bangsa Indonesia yang beradap, kedaulatan (sovereignity) tidak hanya mengandung “privilege” berupa jurisdiksi untuk mengatur, menegakkan hukum dan mengadili segala hal yang berada dalam wilayah negara, tetapi juga mengandung tanggung jawab (responbility) untuk menghormati Nilai-Nilai kemanusiaan atas dasar norma, nilai standar universal dan menghormati pula negara lain untuk menjamin kesejahteraan serta keamanan nasional dan internasional.
Nilai-Nilai Kebangsaan yang bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijabarkan secara lebih konkrit kedalam Pasal-Pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 meliputi Nilai Kesamaan Derajat, yang menempatkan setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakkan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.
Untuk menjawab dasar pikir tersebut, Forum Anti Kekerasan melihat sudah banyak media baik media Nasional dan Regional yang memberitakan kejadian tersebut, mengenai Korban Penganiayaan yang merupakan Ibu Bhayangkari yakni Istri dari salah seorang Anggota Polri yang bertugas di Polsek Alor Tengah Utara yang dianiaya oleh salah satu teman sesama anggota Polri di Polsek ATU pada tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum mendapatkan keadilan akibat dianiaya. Peristiwa ini sudah terjadi pada tanggal 28 April di tahun 2023 bahkan sudah banyak media baik media Nasional dan Regional yang memberitakan peristiwa tersebut.
Forum Anti Kekerasan merasa bahwa ada dugaan Pihak Polres Alor untuk menyembunyikan kasus ini kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur agar tidak diketahui. seperti dikutip pada mediahub.polri.go.id, bahwa dalam salinan surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/814/VI/2023. pada tanggal 24 Juni 2023. Polres Alor sebagai Polres terbaik di setiap Polda dalam pelaksanaan Quick Wins Presisi tahun 2022/2023 sehingga mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolri, sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota Polri itu terjadi di 28 April 2023, sampai sekarang korban belum mendapatkan keadilan.
Bahwa untuk kepentingan tugas dalam rangka membuat terang suatu dugaan pelanggaran Kode Etk Profesi Poiri yang dilakukan oleh anggota Polri, dengan dasar:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/IV/HUK 12.10/2023/Propam, tanggal 29 April 2023
4. Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin. Riksa/01//HUK.12.10/2024, tanggal 12 Januari 2024
5. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/III/ 2024/Sipropam, tanggal 31 Januari 2024 atas nama Bripka Adrianus Adeanto Aran Nrp 86080971 jabatan Ba Polres Alor (Ex PS. Ka SPKT 3 Polsek ATU)
6. Keputusan Kepala Kepolisian Resor Alor Nomor Kep/09/11/2024, tanggal 13 Maret 2024. Kepada Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar atas nama BRIPKA ADRIANUS ADEANTO ARAN NRP 86080971 jabatan Ba Polres Alor (Ex PS. Ka SPKT 3 Polsek ATU) terkait perbuatannya melakukan tindak pidana berupa Penganiayaan terhadap korban yang merupakan Bayangkari, dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: W26-U12/71/HK.01/1/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan putusan Pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/IV/HUK 12.10/2023/Propam, tanggal 29 April 2023, diduga melanggar Pasal 11 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kami melihat bahwa perbuatan pelaku yang merupakan Anggota Polri ini telah merusak marwah harga diri seorang perempuan juga sebagai Ibu Rumah Tangga dan juga sebagai seorang Bayangkari, Pelaku Juga telah merusak Korps Kepolisian, Marwah Institusi Polri, Pelaku Telah Merusak Moralitas Daerah ini,” ujar Koordinator Umum Forum Anti Kekerasan Amos J. A. Kallung dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Lensa Nusa Kenari, Kamis (21/3/2024) malam.
Adapun poin tuntutan dari masa aksi Forum Anti Kekerasan diantaranya;
1. Menuntut Kapolda NTT unutk segerah perintahkan melalui Propam Polres Alor untuk beri sanksi pemecatan dengan tidak terhormat terhadap pelaku penaniayaan.
2. Mengutuk keras tindakan pelaku anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap bayangkari di asrama Polsek Alor tenga utara (ATU).
3. Mendesak Propam Polres Alor untuk segerah melakukan transparansi riwayat kasus pada pelaku penganiayaan karena diduga melakukan kasus pada Polres Alor
4. Menuntut Polda NTT untuk menelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku penganiayaan yang menggunakan anggota Polri karena kami menduga oknum pejabat tinggi di Polres Alor suada tidak kami percaya sebagai penegak Hukum.
Pernyatan sikap tersebut ditandatangani oleh Amos J. A. Kallung selaku Koordinator Umum.
Editor: Markus Kari