Selain Ajukan Banding, Sya’ban Sartono Laporkan Hakim PN Makassar Ke MA Dan Komisi Yudisial

oleh -170 Dilihat

Makassar – Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. dan tim penasihat hukum MF, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang divonis beberapa waktu lalu ajukan banding dan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hal ini disampaikan Sya’ban dalam konferensi pers di Jl. Sultan Alauddin Makassar pada Kamis, (11/7/24) kemarin.

Sya’ban menyayangkan sikap Hakim PN Makassar yang tidak teliti dan berlebihan dalam memutuskan perkara kliennya. Pasalnya, menurut Pengacara yang tergabung dalam PERADMI ini bahwa, hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta persidangan, melainkan mengakomodir semua keterangan penuntut umum yang mengada ada.

“Terlalu berlebihan, ibarat putusannya ini sdah ada sejak awal. Hakim hanya mengcopy paste keterangan yang diajukan penuntut umum tanpa mempertimbangkan fakta hukum. Hal ini terlalu mengada ada,” cetus Sya’ban.

Dengan tegas, Sya’ban menyebutkan, ada dugaan penyelundupan saksi, dimana saksi Abdul Malik Mappa yang tidak ada dan tidak hadir dalam persidangan, namun keterangannya sebagai saksi menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

“Sejak kapan Abdul Malik Mappa hadir di persidangan? Hal ini mulanya dimasukkan jaksa dalam tuntutannya, namun kami sudah bantah di pledoi dan diamini oleh penuntut umum dalam repliknya, tapi aneh kenapa hakim masukkan dalam putusannya dan malah keterangan itu dipertimbangkan???,” terang Sya’ban.

Sya’ban menuturkan, mulanya saksi A menunjuk MF ketika ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar. A mulanya telah bersepakat dengan IM bahwa jika terjadi penangkapan terhadap dirinya ia menunjuk A agar bisa dibantu untuk dibebaskan.

Kesepakatan itu dilakukan dan diketahui oleh 10 rekan MF yang kala itu berada dalam kamar rumah tahanan Takalar. Hal yang diwanti-wanti sejak awal benar terjadi. A ditangkap dan langsung menunjuk MF, berharap dibantu oleh IM melalui lobi, ternyata janji IM tidak membuahkan hasil. MF lalu diperiksa dan berlanjut diadili di meja hijau.

“A yang merupakan saksi kunci kemudian menganulir keterangannya di persidangan dan secara tegas mencabut kesaksiannya yang di dalam BAP, dan meluruskan keterangannya namun itu tidak dipertimbangkan majelis,” ungkap Sya’ban.

Sya’ban berharap, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta hukum dan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan.

“Semoga saksi kunci dan saksi A de charge yang juga menjadi saksi saat kejadian bisa diperiksa ulang, karena keterangannya sangat menentukan konstruksi hukum dalam penerapan putusan,” tutup Sya’ban.

Editor: Markus Kari