Sebut Ada “Jual Beli Kasus” Di Lembaga Kehakiman, LMND Mendesak APH Proses Sekwan DPRD Alor

Kalabahi – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi(LMND) Eksekutif Kota Kalabahi mendesak pihak Kepolisian Polres Alor, Kejaksaan Negeri Alor, dan Pengadilan Negeri Kalabahi untuk segera memanggil dan memproses Sekwan DPRD Alor Daud Dolpaly.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Daud Dolpaly selaku Sekwan DPRD Kabupaten Alor yang tersebar di Media Sosial tepatnya termuat dalam media Hukrim Rdtv Tanggal 19 September 2023, yang dalam pernyataannya Daud menyebutkan “Lembaga Kehakiman di Kabupaten Alor Adalah Tempat Jual Beli Kasus”.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, dilansir dari Zonalinenews, LMND Eksekutif Kota Kalabahi juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan yang melawan hukum, apabila pernyataan Sekwan DPRD Alor Daud Dolpaly tersebut mengandung unsur kebenaran Materiil.

Desakan LMND Eksekutif Kota Kalabahi ini bukan tanpa alasan, pastinya menurut mereka, pernyataan Sekwan DPRD Alor itu pasti mengandung kebenaran Materiil dan diketahui Daud sendiri.

Desakan LMND Eksekutif Kota Kalabahi tertuang dalam Pernyataan Sikap ketika melakukan aksi damai dengan mendatangi Polres Alor, Kejaksaan Negeri Alor dan Pengadilan Negeri Kalabahi, pada Kamis (9/11/2023).

Dalam Pernyataan sikap yang ditanda tangani Koordinator Umum, Harpek Tialon Salmai dan Koordinator Lapangan Tobias Tangmau, mengetahui Badan Pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kalabahi 2023-2024, Adronikus Maimal sebagai Ketua dan Daniel Lande sebagai Sekretaris.

Berikut isi poin tuntutan antara lain: 

1. Segera tangkap dan periksa Sekwan DPRD Alor.

2. Kami (LMND) meminta kepada Bapak mereka sebagai Aparat Negara Penegak Hukum agar menjalankan Amanah Tugas dan tanggung jawab dengan benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Segera panggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mempertanggung jawabkan tindakan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan. 

4. Menuntut Kejaksaan Negeri Alor untuk segera melaporkan Sekwan DPRD Alor yang menyatakan Lembaga Penegakan Hukum di Kabupaten Alor, adalah Jual Beli Kasus.

5. Menuntut Pengadilan Negeri Kalabahi untuk memproses Sekwan DPRD Alor yang menyatakan bahwa Pengadilan adalah tempat Jual Beli kasus, seperti yang terekam dalam media Hukrim Rdtv per tanggal 19 September 2023.

Berdasarkan duduk kasus tersebut LMND Eksekutif Kota Kalabahi dengan tegas menyatakan kepada Kapolres Alor, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Alor, untuk segera memproses kasus tersebut.

Tidak hanya itu, LMND Eksekutif Kota Kalabahi dengan tegas menyatakan, apabila tidak diproses secepatnya kasus ini maka LMND akan melakukan aksi Propaganda Massa untuk menuntut Kepolisian Polres Alor, Kejaksaan Negeri Alor, dan Pengadilan Negeri Kalabahi atas pernyataan yang disampaikan Sekwan DPRD Alor Daud Dolpaly.

Aksi damai Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kalabahi, di depan Polres Alor, depan kantor Kejaksaan Negeri Alor, dan didepan Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi, berakhir dengan Damai, Aman dan Terkendali dan ditandai dengan Penyerahan Pernyataan Sikap.

Menanggapi tuntutan LMND, Wakapolres Alor, Kompol Jmaludin mengatakan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan masa aksi.

“Kita akan pelajari benar atau tidak dengan melihat dan mendengar suara di video itu. Setelah itu barulah kita undang yang bersangkutan untuk klarifikasi,” ujar Jamaludin dikutip dari Seputar-ntt.com.

Wakapolres Alor juga meminta LMND untuk terus mengawal dan memantau proses perkembangan terkait dengan tuntutan mereka ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Alor, Daud Dolpaly yang dihubungi media lewat ponselnya menyebut dirinya bersama anggota DPRD Alor tengah berada di luar daerah dalam rangka menjalankan agenda bimtek.

Terkait dengan pernyataannya tersebut, Sekwan secara singkat mengatakan itu tidak benar.

Editor: Markus Kari

Banner IDwebhost

Pos terkait