Sah, KPU Alor Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2024

oleh -18 Dilihat

Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor gelar mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor periode 2024-2029 usai pleno tertutup di hadapan awak media, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Alor, Jln. Cempaka No.1 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Minggu (22/9/2024) sore.

Ketua KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin mengatakan, lima Paslon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor yang mendaftar telah sah ditetapkan sebagai peserta pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kelima Paslon tersebut diantaranya Iskandar Lakamau, S.H.,M.Si dan Rocky Winaryo, S.H.,M.H, yang didukung oleh Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang. Abdul Madjid Nampira dan Seprianus Kaminukan yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Drs. Simeon Thobias Pally dan Dra. Sri Inang Ananda Enga yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Kebangkitan Bangsa. Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy yang didukung oleh Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai NasDem. Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna, S.Sos, dan Mulyawan Jawa, S.H, yang didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Amanat Nasional.

“Berdasarkan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Alor, dimana 5 bakal calon (Bupati dan Wakil Bupati) yang telah mendaftar dinyatakan sah sebagai peserta Pilkada Alor dan selanjutnya besok (hari ini) jam setengah 8 malam dilakukan penarikan nomor urut sekaligus deklarasi pemili damai,” kata Munawir.

Editor: Markus Kari