- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bukan guru atau kepala sekolah aktif yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
- Menandatangani pakta integritas sebagai bukti komitmen dalam menjalani program PPG.
Baca juga : Mutahirkan Data PTK untuk Kesempatan PPG Dalam Jabatan 2025
Tahapan Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Proses seleksi PPG Prajabatan 2025 terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu: