Polres Alor Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung

oleh -407 Dilihat
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 85

LENSANUSAKENARI, KALABAHI – Kepolisian Resor (Polres) Alor secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (16/2) dan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (17/2) di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polres Alor.

Gelar perkara pertama dipimpin langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H., serta Kaur Bin Ops Reskrim, IPDA Ibrahim Fakih Usman, S.H. dan juga dihadiri oleh para Kanit Satreskrim Polres Alor, personel Satreskrim Polres Alor, serta anggota Propam dan Siwas Polres Alor.

banner 728x90

Berdasarkan gelar perkara tersebut, Satreskrim Polres Alor menyatakan bahwa kasus pengeroyokan dalam tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru telah memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, status kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Media ini adalah Citizen Journalism yang hadir dengan Gaya Milenial | Kontak Redaksi, E-mail : lensanusakenari@gmail.com | Alamat : Fanating, Alor, NTT