LENSANUSAKENARI, KALABAHI – Kepolisian Resor (Polres) Alor secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (16/2) dan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (17/2) di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polres Alor.
Gelar perkara pertama dipimpin langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, S.H., serta Kaur Bin Ops Reskrim, IPDA Ibrahim Fakih Usman, S.H. dan juga dihadiri oleh para Kanit Satreskrim Polres Alor, personel Satreskrim Polres Alor, serta anggota Propam dan Siwas Polres Alor.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, Satreskrim Polres Alor menyatakan bahwa kasus pengeroyokan dalam tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru telah memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, status kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.