Kalabahi – Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit PPA melimpahkan berkas (Tahap II) kasus cabul oknum ASN berinisial ML (49) terhadap 5 anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.
Pelimpahan berkas (Tahap II) dari penyidik PPA Polres Alor tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH., Rabu (11/10/2023) pagi.
Menurut Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA. Ibrahim Usman, SH., surat dari Kejaksaan Negeri Alor nomor: B-1520/N.3.21/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka ML sudah lengkap sehingga dilaksanakan giat Tahap II.
“Terhadap tersangka sendiri dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan di JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor,” kata Him Usman.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut pria murah senyum yang kini menjabat Kanit Tipikor ini, ML dijerat dengan Pasal 82 Avat 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ini masuk pasal pemberatan karena dilakukan terhadap korban lebih dari 1 orang sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pokok jadi dari 15 tahun bisa maksimal sampai 20 tahun,” tandas IPDA. Ibrahim Usman, SH.
Untuk diketahui, ML yang merupakan salah satu pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah mencabuli 5 anak dibawah umur.
Pada pemberitaan sebelumnya, pelaku mengaku pasca bercerai sama istrinya, Ia tidak bisa menahan birahinya sehingga dilampiaskannya kepada para korban yang rata-rata berusia 7 sampai 12 tahun.
Modus operasinya, ketika anak-anak sedang mencari kayu bakar yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, pelaku mengajak mereka ke rumahnya.
Mereka lalu diimingi uang, selanjutnya para korban disuruh membuka celana dan berdiri berjejer dan pelaku mulai meraba kemaluan korban.
Bejatnya lagi, selain melakukan aksi pencabulan terhadap para korban, pelaku juga memaksa anak-anak ini menonton video porno di Handphone miliknya.
Editor: Markus Kari