Kalabahi – Pejabat Bupati Alor Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (Abui, Adang, Kabola) di Destinasi Wisata (Deswita) Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Soni Libing sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT karena membantu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Alor melakukan revitalisasi bahasa.
Pj Bupati Soni Libing menjelaskan Kabupaten Alor merupakan Kabupaten yang memiliki bahasa daerah terbanyak di NTT dan dalam perkembangannya ada beberapa bahasa daerah yang punah, ada yang hampir punah dan ada yang masih dipertahankan. Dan ketika dalam kondisi seperti itu, teman-teman dari Kantor Bahasa hadir dan mengangkat kembali bahasa daerah ini.
“Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih banyak kepada Kantor Bahasa NTT dalam kegiatan ini. Dan ada satu hal yang menarik adalah pendekatan yang digunakan adalah melalui generasi muda melalui sekolah, supaya kita meninggalkan warisan yang luar biasa ini kepada anak-anak kita dan mereka yang mewariskan lagi kepada anak-anak mereka, jadi ia hidup terus, begitu seterunya sampai Tuhan datang,” ujarnya.
Dalam sambutannya juga Pj Bupati Soni Libing berharap, kegiatan seperti ini dapat berlangsung terus.
“Saya sudah berkomitmen, saya sudah beritahu bapak Kadis (Kadis Pendidikan Alor/Red) kami akan buat Peraturan Bupati menjadi regulasi atas citivias ini. Kalau boleh secepatnya, e Bapak Kadis. Kerja saya itu cepat, ambil keputusan, kalau jadi secepatnya nah kira-kira tanda tangan disini, begitu. Jadi pulang acara kegiatan ulang tahun PGRI di Maritaing, Kecamatan Alor Timur, kita sudah bisa tanda tangan. Suruh staf buat itu dan kita tanda tangan, tidak susah itu bapak Kadis. Tugaskan staf, buat secepatnya lalu koordinasi dengan Bagian Hukum kita pulang dari Ulang Tahun PGRI di Kecamatan Alor Timur kita sudah bisa punya Peraturan Bupati tentang ini,” ujarnya berharap.
Kepada Anak-anak yang mengikuti festival, Pj Bupati Soni Libing berharap, agar anak-anak dapat mengikuti lomba dengan baik, dengan penuh semangat dan sportif, kalah dan menang harus tetap semangat.
“Saya mengharapkan anak-anak mengikuti lomba dengan baik, ikut lomba dengan semangat dan sportif. Sportif itu artinya, kalau menang ya menang, kalah ya kalah begitu. Harus terima itu. Jangan kalah lalu tidak bersemangat, harus tetap semangat supaya tahun-tahun depan bisa ikut lomba lagi. Terima kasih kepada Bapak dan Ibu Guru yang telah membimbing anak-anak kita ini dengan baik sehingga mereka memahami betul bahasa Ibu dan kemana saja mereka pergi mereka tetap menghayati bahasa ibu itu,” harapnya.
Kesempatan yang sama, Irwan Pelandou saat membacakan sambutan tertulis Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Saiful Bahri Lubis, S.S yang tidak berkesempatan hadir mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor: 40 tahun 2007 Pengembangan dan Perlindungan Bahasa, sastra dan Aksara Daerah adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Mandat Perlindungan Bahasa dan Sastra di Indonesia dalam UU No. 24 Tahun 2009, pasal 42 ayat 1, 2 dan 3 menyatakan, Perlindungan Bahasa dabn Sastra Daerah dilaksanakan secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dibawah koordinasi lembaga Kebahasaan (Badan Bahasa) dalam hal ini adalah Satker di daerah yakni Kantor Bahasa Provinsi NTT.
Sehubungan dengan itu, inisiatif untuk merubah arah dan praktik perlindungan bahasa dan satra daerah mulai digulirkan Badan Bahasa. Perlindungan Bahasa yang awalnya lebih dipahami sebagai bentuk proteksi dibuat lebih dinamis melalui konsep revitalisasi. Program revitalisasi bahasa daerah merupakan tahapan strategis setelah upaya pemetaan bahasa, pengukuran daya hudup/vitalitasbahasa dan upaya konservasi bahasa.
“Revitalisasi yang dimotori Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan program dari salah satu perlindungan bahasa daerah yang bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari dan meningkatkan kembali jumlah penutur muda bahasa daerah, kata Lubis dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Irwan Pelandou.
Upaya ini lanjut Irwan Pelandou, dilakukan sebagai cara menghidupkan kembali hasrat dan minat penutur bahasa daerah untuk menggunakan bahasanya. Bahkan untuk memperkuat upaya ini, Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Ke-17 yang bertajuk Revitalisasi Bahasa Daerah pada, Selasa 22 Februari 2022.
Peluncuran Kebijakan itu bertepatan dengan moment Hari Bahasa Ibu Internasional pada 21 Februari 2022. Revitalisasi yang diusung Kemendikbudristek ini merupakan pendekatan baru untuk revitalisasi bahasa daerah di Indonesia, jelasnya dalam sambutan.
Dikatakannya, pendekatan revitalisasi dalam Merdeka Belajar (MB) Ke-17, Revitalisasi Bahasa Daearah (RBD) didasarkan pada 4 (empat) prinsip yakni, Dinamis, Adaptif, Regenerasi dan Merdeka Berkreasi. Untuk itu kata Lubis, Tujuan akhir dari Merdeka Belajar (MB) Ke-17, Revitalisasi Bahasa Daearah (RBD) adalah agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan memilih kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai. Disamping itu, MB Ke – 17 dan RBD juga bertujuan, agar keberlangsungan hidup bahasa daerah dan sastra daerah terjaga.
Diakhir sambutannya, Irwan Pelandou berharap melalui kegiatan ini eksistensi bahasa daerah dapat kembali bangkit dan semakin digemari semua generasi khususnya generasi muda.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi ruang aspirasi yang baik agar kita semua semakin bangga menggunakan bahasa daerah,” harapnya.
Editor: Markus Kari
Sumber: Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan