KEPI.LENSANUSAKENARI.NET– Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Mappi melakukan audiens dengan pemerintah daerah Kabupaten Mappi, pada hari Rabu (09/10/2024). Rapat yang berlangsung di Pandopo itu, dihadiri oleh PLH. Sekda Bapak Mauridsius Kabagaimu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (ORTAL) Ibu Agnes Sisilia Muyak, S.STP, dan Kasubag Kelembagaan Ortal, perwakilan Dewan Kehormatan Guru Indonesia Kabupaten Mappi, Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI kabupaten Mappi dan Pengurus PGRI Kabupaten Mappi.
Dalam pertemuan tersebut Ketua PGRI Kabupaten Mappi, Ibu Dra Maria Goreti Letsoin, M.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Assisten I selaku PLH Sekda atas kesediaan mereka untuk mau menerima audiensi. Lebih lanjut Ketua PGRI Mappi menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar dilakukannya audiensi antara Pemda Mappi dan PGRI Kabupaten Mappi, sekaligus juga memperkenalkan jajaran penggurus PGRI Kapupaten Mappi yang telah terbentuk. Berikut penyampaian lengkap Ibu Ketua PGRI Kabupaten Mappi mewakili para guru:
“Terima kasih atas waktu yang diberikkan kepada kami. Saya selaku ketua menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Asisten I selaku PLH Sekda yang sudah bersedia menerima kami. Kami pada hari ini hadir sebagai Pengurus PGRI Mappi. Tujuan kami hadir hari ini ditempat ini, membawa aspirasi yang merupakan pergumulan dan hasil diskusi dari rekan-rekan guru di dalam Grup Kebangkitan PGRI Kabupaten Mappi. jumlah anggota guru yang dihimpun dalam grup itu sekitar kurang lebih 965. Kami hadir terdahulu untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Kami berharap agar mereka fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka di lapangan untuk mencerdaskan generasi emas Mappi. Mereka mempersoalkan peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tertanggal 03 Oktober 2024, tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kabupaten Mappi yg akan berlaku pada tahun 2025. Di dalam aturan tersebut terdapat perbedaan jumlah besaran TPP yang diberikan kepada Guru Sertifikasi sebesar Rp 1.000.000, dan Jabatan Fungsional pendidikan sebesar Rp 4.500.000. Ada penurunan drsatis bagi penerima TPP dibandikan dengan surat keputusan tahun 2022 yang mana pemberian TPP diberikan berdasarkan pemetaan wilayah, jauh dekatnya dari pusat kota kabupaten serta berdasarkan golongan/jabatan tertentu. Sehingga atas dasar itu, kami Pengurus PGRI hadir untuk meminta kejelasan informasi tentang: Pertama, rumus apa yang pemerintah daerah gunakan untuk menghitung kenaikan atau penurunan TPP, karena kami melihat ada penurunan yang dratis, ada penurunan sedikit dan ada yang tetap? Mohon dijelaskan! Kedua, kami mengusulkan agar pemerintah daerah memberi perhatian dan penghargaan kepada guru dengan tidak boleh membedakan perlakuan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi, dalam pemberian TPP, Sebab sebelum mereka mendapatkan sertifikasi membutuhkan pengorbanan untuk mendapat hal tersebut. Sertifikasi ini menjadi ranah pusat yang mana pendanaannya dari pemerintah pusat bukan dari pemerintah daerah dengan indikator penilaian yg berbeda dengan TPP. Kami mengusulkan agar besaran nilai TPP yang diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi baik itu ASN PNS maupun ASN PPPK diberikan secara merata yaitu Rp 4.500.000.” demikian tegas Bunda Letsoin (sapaan akrab ibu ketua PGRI Mappi).
PLH Sekda dalam menanggapi usulan dan saran dari ibu ketua, beliau meminta agar PGRI sebagai wadah Organisasi tetap konsisten dan terus menampung segala aspirasi untuk kepentingan anggotanya.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada ibu ketua PGRI juga selaku asisten III dan bapak/ibu pengurus sekalian yang sudah datang untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah tentang TPP ini. Kami pastinya menerima aspirasi ini dengan baik. Yang pertama bahwa pemberian TPP ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Penurunan TPP ini terjadi karena adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat kepada Kab. Mappi karena ada OPD yg belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal maka dibutuhkan anggaran lebih untuk hal dimaksud. Kedua, adanya penambahan jumlah ASN baik P3K maupun PNS sebanyak 450 orang tahun ini, demikian juga menjadi pertimbangan. Untuk rumusan yang dipakai, saya belum mengetahui secara pasti, nanti kami akan komunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan tertinggi. Saya juga akan sampaikan kepada pimpinan agar peraturan ini ditinjau ulang.” Demikian penyampaiannya.
Selain itu, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (ORTAL) Kabupaten Mappi Ibu Agnes Sisilia Muyak, S.STP, menambahkan beberapa hal penting terkait kebijakan besaran TPP yang tertuang dalam SK Bupati No. 46 Tahun 2024 tersebut. Dimana ia menyampaikan bahwa penyusunan peraturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak melibatkan semua tim karena sifatnya mendesak, dan kebijakan ini adalah atas arahan dan pertimbangan dari Pj. Bupati Mappi.
“Penyusunan peraturan TPP tersebut belum melibatkan seluruh tim karena sifanya mendesak. Perlu kita ketahui bahwa belum ada rapat tim keseluruhan. Peraturan ini dibuat secara mendesak atas arahan bapak PJ. Bupati Mappi. Besaran nilai yang ada merupakan pertimbangan dari bapak PJ sendiri. Pertimbangan penetapan angka-angka tersebut dikarenakan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30% (Tiga puluh persen).” Demikian pungkasnya.
Menanggapi hal tersbut, ketua PGRI Mappi, yang juga adalah Asisten III menyayangkan hal tersebut.
“Sebenarnya pembuatan Surat Keputusan (SK) ini harus melibatkan semuanya. Saya selaku Asisten III yang juga membidangi Pendidikan, Keuangan dan Kepegawaian juga ORTAL, seharusnya turut dilibatkan. Saya berharap apa yang menjadi keluh kesah para guru bisa disampaikan kepada Bapak Pejabat Bupati untuk dilakukan peninjauan ulang. Sebab guru-guru dilapangan mereka merasa diperlakukan secara kurang adil. Kita tahu bahwa ada guru, baru kita ini bisa seperti ini. Sehingga sekali lagi mohon untuk ditinjau kembali Surat keputusan itu, sehingga proses pemberdayaan sumber daya manusia di lapangan dapat berjalan dengan aman dan lancar.” tegasnya.
Diakhir pertemuan tersebut, PLH. Sekda Bapak Mauridsius Kabagaimu, menyampaikan komitmen untuk mengawas persolan ini hingga berhasil.
“Saya selaku asisten I dan ibu Asisten III (Red: Ibu Ketua PGRI Mappi) pastinya berkomitmen untuk mengawal persoalan ini. Karena pembayaran TPP ini adalah kebijakan daerah, maka teman-teman guru di lapangan harus siap menerima secara legowo/besar hati apa pun keputusan yang diberikan. Saya bersama ibu Asisten III akan berusaha bersama teman-teman guru sekalian. Mari kita kawal bersama. Saya meminta kepada pengurus PGRI untuk membuat dalam bentuk aspirasi tertulis supaya diserahkan kepada Pejabat Bupati Mappi.” Demikian tutup Kabagaimu. Berto)*