Medan – Secara garis besar Koperasi Keluarga Pers Indonesia (Koperasi KPI) tidak ada perbedaan yang signifikan dengan Koperasi pada umumnya di Indonesia, hanya saja keanggotaan Koperasi KPI lebih spesifik kepada wartawan, pemilik media/pers dan karyawan perusahaan media.
Koperasi KPI hadir untuk menjawab persoalan dasar media siber/cetak lokal yang membutuhkan modal untuk mendukung roda media lokal sekaligus secara berjenjang meningkatkan kesejahteraan karyawan dan wartawan media anggota Koperasi KPI.
Selain itu, kedepan Koperasi KPI juga akan menyiapkan modal usaha untuk media (berlaku syarat dan ketentuan) lokal yang benar-benar butuh di suport. Ini sejalan dengan amanat Pasal 10 UU No. 40 Tentang Pers.
Saat ini Koperasi KPI telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Nomor AHU : 0000793. AH.01.29.Tahun 2024.
Syarat menjadi Anggota:
A. Syarat Administrasi
1. Bagi perusahaan ; media wajib berbadan hukum dan minimal sudah aktif beroperasi selama 1 (satu) tahun terakhir
2. Bagi Anggota perorangan, wartawan aktif yang dibuktikan dengan Kartu Pers aktif dan atau Surat Tugas bagi Koresponden/Kontributor daerah. Sedangkan, Karyawan pers/media wajib melampirkan Surat Rekomendasi Pimpinan Perusahaan media.
B. Menyetor Simpanan Pokok senilai Rp.250.000 sebagai Saham Anggota sekali seumur hidup atau selama menjadi Anggota Koperasi KPI.
2. Menyetor Simpanan Wajib bulanan senilai Rp.100.000 setiap tanggal 20 bulan berjalan.
Hak dan Kewajiban
1. Hak
1.1. Anggota berhak dipilih dan memilih sebagai bakal calon Pengurus dan Pengawas, menyampaikan pendapat, usul/saran dan masukan demi kemajuan Koperasi KPI, dll
1.2 Anggota berhak mendapat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahun melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
1.3. Anggota berhak mengajukan pinjaman modal usaha setelah dua (2) tahun menjadi Anggota aktif di Koperasi KPI.
1.4. Anggota Koperasi KPI berhak memperoleh informasi terkait perkembangan Koperasi secara berkala dari Pengurus setiap 2 bulan sekali.
1.5. Anggota Koperasi Pers Indonesia berhak Buku Rekeninga dan memperoleh Kartu Anggota yang terdaftar di data base Koperasi KPI
2. Kewajiban
2.1. Anggota Koperasi KPI wajib mematuhi AD/ART
2.3 Anggota tunduk dan taat terhadap keputusan RAT sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Koperasi.
2.4. Wajib menghormati, menjaga Martabat dan Nama Baik Koperasi KPI.
2.5. Tunduk dan menghormati Norma hukum yang berlaku pada UU Koperasi maupun UU Pers.
2.6. Anggota Koperasi KPI wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
2.7. Anggota KPI tidak membuat perbuatan tercela yang dapat merugikan nama baik Koperasi Keluarga Pers Indonesia.
Secara singkat diatas adalah gambar umum Koperasi Pers Indonesia.
Untuk pendafraran Keanggotaan Koperasi KPI dapat mengisi google form berikut ini : *Pendaftaran Anggota Koperasi Keluarga Pers Indonesia* https://bit.ly/3HRn4w4
Penulis: Devis A. Karmoy (Ketua Koperasi KPI Masa Bakti 2023-2028)
Editor: Markus Kari