Kalabahi – Masih ingat dengan peristiwa kejahatan brutal atau kasus pembacokan yang terjadi di Bukalabang, Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang menimpa 2 orang korban yakni YWD (45) dan JWD (17). Korban merupakan bapak dan anak kandung.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 6 Juli 2024 yang lalu ini, masih dalam penanganan Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Hal itu disampaikan pihak keluarga korban peristiwa kejahatan brutal atau kasus pembacokan ini yang namanya tidak ingin disebutkan saat dihubungi media ini pada Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan, setelah kejadian pada Sabtu 6 Juli 2024 malam di Bukalabang, 2 orang korban tersebut langsung dibawa menggunakan tandu ke Puskesmas Bakalang dan kemudian dirujuk ke RSUD Kalabahi pada Minggu dini hari menggunakan perahu motor jolor. Keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian baik di Polsek Pantar maupun di Polres Alor.
“Setelah kita buat pelaporan baik di Polsek Pantar maupun di Polres Alor, saksi-saksi semua sudah dipanggil untuk ambil keterangan semua dan ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Selfianus Sir. Untuk kelanjutannya kita tunggu dari proses yang dilakukan oleh kepolisian,” jelasnya.
Dia mengatakan, keluarga korban sangat percaya dan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan motif peristiwa tersebut. Sebab kata dia, hingga saat ini kondisi dari kedua korban sementara dalam masa pemulihan atau penyembuhan.
Sementara korban JWD (17) yang dikategorikan masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Alor ini serasa telah kehilangan dunia cakrawala pendidikan yang mana akan membawanya ke masa depan yang cerah. Apalagi, katanya, setiap malam korban JWD selalu merasakan kesakitan yang sangat dahsyat akibat tangan bagian kiri tepat di pergelangan yang dipotong. Keluarga berusaha ingin mengikuti arahan dari pihak RSUD Kalabahi untuk dirujuk ke Kupang untuk dioperasi, apalah daya korban yang notabene adalah bapak dan anak ini bersama keluarga kekurangan biaya untuk melakukan operasi di Ibukota Provinsi NTT ini.
Sementara lanjutnya, pihak keluarga dari tersangka hingga saat ini tidak memiliki itikad atau niat yang baik untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Selfianus Sir secara finansial dalam pengobatan korban peristiwa ini.
“Untuk sementara dari tersangka sendiri memang sudah ditahan sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami terima dari Polres Alor,” katanya.
“Kondisi dari korban yang dipotong sampai sekarang ini yang masih dalam perawatan karena tulang pergelangan tangannya putus jadi masih dalam proses perawatan atau pengobatan itu sendiri. Biaya pengobatan ya cuma dari keluarga (korban) sendiri. Kalau untuk sampai sekarang tidak ada niat yang baik atau tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku. Tidak ada sama sekali,” kesalnya.
“Kita jangan lupa dengan kejahatan yang sudah kita lakukan terhadap orang lain, apalagi kita membela. Jadi kita mau kepada siapapun keluarga pelaku Selfianus Sir supaya ada keadilan dan bisa mempertanggungjawabkan ini, supaya masalah ini jangan terulang lagi. Masalahnya kan dia sudah buat cacat anak kita JWD punya tangan dan secara umum psikologi terganggu. Dan sudah pasti masa depan anak kita ini telah dihilangkan begitu oleh pelaku ini,” tegasnya.
Keluarga korban kata dia, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun nanti pada tingkatan kejaksaan dan pengadilan agar ada keadilan yang bisa mereka terima khususnya bagi kedua korban ini.
“Harapan kita ya pelaku harus diadili dan dijatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” pintanya.
Ia berharap, semua pihak yang terlibat dalam rencana atau aksi peristiwa kejahatan brutal atau kasus pemotongan ini diperiksa untuk mendapatkan kejelasan apa motif sebenarnya pelaku dengan gagah berani melakukan tindakan yang keji ini.
“Maunya ya semua yang terlibat itu diperiksa supaya kita tau siapa yang dibalik peristiwa ini,” pungkasnya.
“Sejauh ini keluarga punya usaha untuk secepatnya (JWD) ini bisa pulih begitu dari luka atau kesakitan yang dia rasakan saat ini begitu. Kalau untuk proses pemulihan, kita di sini hanya berobat secara hati-hati di rumah. Kami minta itu pelakunya sudah buat cacat orang jadi kita minta kepada penegak hukum supaya berikan hukuman yang adil-adilnya. Kalau kita mau berharap banyak di keluarga pelaku ya tidak ada, sama sekali kan tidak ada niat baik,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames J. Mbau, S. Sos., mengatakan, kasus ini akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor di Kalabahi.
“Laporan dari penyidik hari ini berkas perkara sudah limpah tahap I kepada JPU. SP2HP penyidik segera kirim,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor dengan singkat saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (15/9/2024).
Editor: Markus Kari