Kalabahi – Menjelang tuntutan Jaksa Penutut Umum dan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap terdakwa Omri Olang yang merupakan Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur pada hari ini, Kamis 4 Juli 2024, Pemuda Pantar Timur Markus Kari yang biasa disapa Bung Macho angkat bicara.
Untuk diketahui, Kepala Desa Merdeka Omri Olang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warganya “MSWS” (inisial) pada Oktober 2023 lalu.
Kini, Kepala Desa Omri Olang sementara ini masih ditahan di LP Kelas II B Kalabahi kurang lebih 2 bulan dalam masa tahanan Kejaksaan Negeri Alor.
Untuk itu, Bung Macho yang juga Aktivis Alor ini mengharapkan adanya tuntutan dan putusan yang adil bagi kedua pihak sesuai dengan fakta sebenarnya yang telah disaksikan melalui keterangan korban, terdakwa maupun saksi-saksi selama persidangan berlangsung kurang lebih 1 bulan ini.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Merdeka Omri Olang pada 2023 lalu yang kini tengah ditahan di Lapas Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kalabahi sangat menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur bahkan sampai ke pelosok Negeri.
Mantan Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (ALMASI NTT) Makassar itu membeberkan bahwa, peristiwa yang sedang dihadapi Kepala Desa Merdeka Omri Olang tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebab kata Dia, tindakan seorang pemimpin itu secara spontanitas. Apalagi, Kepala Desa Omri Olang tengah menyelesaikan persoalan dugaan pemfitnahan yang dihadapi oleh warga Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Alor-NTT itu sendiri.
“Menurut saya, tindakan Kepala Desa bapak Omri Olang tidak salah. Karena saat itu yang bersangkutan dalam menjalankan tugas mulia dalam hal ini melayani warganya yang tengah menghadapi persoalan pemfitnahan,” kata Bung Macho.
Sehingga, Jebolan Organisasi Daerah Persatuan Mahasiswa Alor (PERSMA) NTT-Makassar ini meminta JPU Kejaksaan Negeri Alor agar memberikan tuntutan kepada terdakwa Omri Olang sesuai dengan fakta yang telah terungkap selama masa persidangan pertama hingga keempat.
Dan juga, ia berharap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara ini juga seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya.
“Sejatinya Keadilan Adalah Perdamaian,” pungkas Bung Macho.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Omri Olang terhadap warganya terdaftar di Pengadilan Negeri Kalabahi dengan nomor perkara: 23/Pid.B/2024/PN Klb pada tanggal 08 Mey 2024.
Editor: Red