Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2021 memberi ruang untuk merekrut guru menjadi ASN PPPK. Atas dasar regulasi ini, maka setiap guru non ASN yakni guru kontrak dan guru honor komite yang mengajar di setiap sekolah baik sekolah Negeri dan Inpres atau sebutan sekolah pemerintah, maupun sekolah yang dikelolah oleh masyarakat atau dengan kata lain sekolah swasta yang sudah memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melamar menjadi guru ASN PPPK.
Berdasarkan ketentuan bahwa seleksi guru PPPK untuk tahun anggaran 2021 dapat dilakukan tiga tahapan seleksi. Itu artinya setiap pencari kerja berhak melakukan seleksi sebanyak tiga kali apabila seleksi tahap pertama tidak lulus, masih punya hak untuk mengikuti seleksi tahap kedua, dan kalau pada tahap kedua pun belum lulus maka diberikan kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi tahap ketiga atau tahap terakhir. Kalau pada tahap ketiga tidak lulus juga, maka calon pencari kerja tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah atau organisasi pada unit kerja sebelumnya.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (panselnas) mempersiapkan semua administrasi yang diperlukan untuk dijadikan pedoman dalam seleksi guru PPPK yang tentunya ditindaklanjuti oleh panitia seleksi di setiap kabupaten/kota, termasuk kabupaten Alor. Panitia seleksi tingkat Kabupaten Alor cukup bekerja keras dengan mengikuti setiap petunjuk pelaksanaan seleksi, di mana pada tahap pertama seleksi guru PPPK diprioritaskan bagi guru-guru yang bekerja di sekolah-sekolah pemerintah alias sekolah negeri dan sekolah inpres sesuai rekaman data pokok kependidikan (dapodik) dan melamar di sekolah-sekolah pemerintah yang ada buka formasi. Apabila formasi sekolah-sekolah pemerintah itu belum terpenuhi maka pada seleksi tahap kedua dibuka formasi bagi guru yang belum lulus dan pada fase ini diberikan kesempatan kepada guru-guru yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta untuk mengikuti seleksi. Itu artinya guru-guru yang mengabdi di sekolah swasta harus melamar di sekolah-sekolah negeri yang masih buka formasi tes.
Dengan adanya skema seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK guru membuat nasib sekolah swasta kelimpungan kekurangan guru yang handal, profesional, dan matang. Hal ini sesuai hasil pengamatan penulis bahwa sebagian besar kepala sekolah pada sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Alor mengeluh, karena sebagian guru sudah “matang” sebagai guru akan meninggalkan sekolah swasta menjadi guru aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus P3K di sekolah lain alias sekolah pemerintah. Selama ini sekolah swasta dengan segala upaya telah membina guru-guru tersebut agar menjadi guru yang layak, guru yang profesional, dan bahkan di antara mereka ada yang sudah sertifikasi. Tapi apa daya pemerintah telah merekrut mereka yangg sudah “matang” itu menjadi ASN PPPK. Dari gambaran tersebut bagi penulis sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah karena ada ruang juga bagi guru-guru yang mengabdi di sekolah swasta untuk direkrut menjadi ASN PPPK sekaligus merasa bangga karena ada sebagian besar guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta dapat bersaing dengan guru-guru yang ada di sekolah negeri atau inpres dalam seleksi dan dinyatakan lulus ASN PPPK. Akan tetapi di sisi lain, sekolah-sekolah swasta kehilangan guru-guru yang “matang” dan berpotensi ketiadaan guru. Kalaupun merekrut guru baru untuk menggantikan guru yang lulus ASN PPPK, maka tentunya harus dimulai lagi dari nol. Kondisi ini semestinya menjadi warning bagi sekolah dan yayasan persekolahan agar lebih serius lagi memberikan perhatian terhadap dinamika pengelolaan pendidikan di sekolah sehingga kualitas pendidikan di sekolah swasta pun terjaga sehingga ada kepercayaan “konsumen” yakni masyarakat atau orangtua calon peserta didik untuk menyekolahkan anak-anaknya di lembaga tersebut tanpa ada keraguan.
Sementara itu pemerintah daerah juga sangat diharapkan agar lebih bijak atas kebijakannya, untuk kiranya melihat kesulitan sekolah swasta dan peserta didik yang ditinggalkan oleh guru-gurunya bagaikan anak ayam yang ditinggalkan sang induk ini dengan cara memprioritaskan penempatan tenaga guru pada sekolah-sekolah swasta yang sudah mengalami kekurangan guru akibat karena guru-gurunya sudah lulus ASN PPPK. Dengan demikian nasib sekolah-sekolah swasta dapat diperhatikan secara baik dan berkeadilan sehingga memberikan mutu layanan pendidikan yang baik dan berkualitas bagi dunia pendidikan di Kabupaten Alor.
Penulis : Ande. Saitakela, S.Pd.,M.M.Ketua PGRI Kab. Alor,