Geram Dengan Kejahatan Brutal Terhadap Warga Pantar Timur, Aliansi MAPAK Audiens Dengan Polres Alor Beberkan Beberapa Fakta Kejadian!

oleh -601 Dilihat

Kalabahi – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (MAPAK) mengutuk keras pelaku tindakan kejahatan brutal terhadap warga yang terjadi di Mukakabang, Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu 6 Juli 2024.

Disamping itu, Aliansi MAPAK juga mendesak Kepolisian Resort (Polres) Alor agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka kejahatan tersebut.

banner 728x90

Hal itu disampaikan Aliansi MAPAK saat beraudiens dengan Kapolres Alor melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Alor di Mapolres Alor, Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Aliansi MAPAK juga menyikapi keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., yang diterbitkan oleh media online seputar-ntt.com dengan judul “Satreskrim Polres Alor Tengah Tangani Kasus Pengeroyokan Di Pantar Timur” yang terbit pada 8 Juli 2024. pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu, Aliansi MAPAK menegaskan agar hukum harus ditegakkan seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum, tidak terkecuali polisi. Apa peran utama kepolisian dalam penegak hukum? Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekeransan (MAPAK) ketika mendapat laporan dari masyarakat berkaitan dengan kasus tindak pidana pada tanggal, 7 Juli 2024 langsung bergerak cepat melakukan advokasi untuk mengumpulkan keterangan. Berdasarkan hasil advokasi yang dilakukan, maka Aliansi MAPAK membenarkan dan membantah pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Alor serta memberikan keterangan yang benar,” jelas Aliansi MAPAK.

Berikut pernyataan sikap Aliansi MAPAK yang diterima media ini.

1. Dikutip dari media online seputar-ntt.com; Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Sikap: Bahwa benar pernyataan dalam point 1 telah terjadi tindak pidana, di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Desa Merdeka.

2. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 6/7/2024 malam.

Sikap: Bahwa benar pernyataan dalam point ke 2, bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar jam 10 malam.

3. Dengan korban YAWD (17) dan YUWD (44) dengan terlapor SS (29) dan MS (18).

Sikap: Bahwa benar pernyataan dalam ponit ke 3, bahwa  korban berinisial YAWD, usia  17 tahun dan YUWD, usia 44 tahun  dengan terlapor berinisial SS, usia 29 tahun dan MS usia 18 tahun.

4. Menurut keterangan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, kejadian bermula ketika SS bersama MS berada di rumah mereka dan mendengar suara lemparan batu di atap rumah. Mereka pun lalu keluar rumah untuk mengecek dengan menggunakan senter. 

Sikap: Bahwa tidak benar pernyataan dalam point ke 4, kejadian bermula ketika SS bersama MS berada di rumah mereka dan mendengar suara lemparan batu di atap rumah adalah sebuah tipu muslihat yang digunakan untuk meringankan diduga pelaku.

5. Saat itu tiba-tiba YAWD muncul dengan membawa balok dan memarahi SS dan MS, dan melarang mereka menggunakan senter.

Sikap: Bahwa dalam pernyataan point ke 4, kejadian yang sebenarnya berrmula dari diduga pelaku SS dan MS yang membawa senter lalu berjalan menghampiri korban YAWD bersama beberapa teman yang lagi duduk di setapak sambil bernyayi. Diduga pelaku mengarahkan cahaya senter ke arah korban dan teman-temannya lalu menegur saudara korban. Karena cahaya senter yang diarahkan kepada korban membuat korban tidak terima dan bertanya kepada diduga pelaku “kenapa jadi senter di saya???” dan terjadilah aduh mulut antara korban dan diduga pelaku. Dalam pertikaian mulut tersebut diduga pelaku terlihat memegang sebilah pisau, lalu kemudian datanglah seorang Hansip (Linmas) yang hendak memisahkan cek-cok antara korban dan diduga pelaku. Setelah adu mulut selesai korban dan diduga pelaku lalu pulang ke rumah masing-masing.

6. Terjadilah adu mulut antara mereka, dan YAWD kemudian memukul MS sebanyak tiga kali dengan menggunakan balok, dan datang juga YUWD dan memukul SS dengan kayu, Melihat itu YAWD juga ikut memukul dan langsung mengeroyok SS dan MS.

Sikap: Bahwa tidak benar pernyataan point ke 5, bahwa YAWD muncul dengan membawa balok dan memarahi SS dan MS, dan melarang mereka menggunakan senter adalah sebuah tipu muslihat yang digunakan untuk meringankan diduga pelaku.

7. Setelah kejadian tersebut SS dan MS kemudian masuk ke dalam rumah, namun diikuti oleh YAWD dan YUWD. Karena diikuti, SS pun mengambil parang didalam rumah dan langsung menebas YUWD dengan parang tersebut.

Sikap: Bahwa dalam pernyataan point ke 5, kejadian yang sebenarnya adalah korban tidak membawa balok dan diduga pelaku yang terlihat memegang sebilah pisau.

8. Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini sedang ditangani oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Alor.

Sikap: Bahwa tidak benar pernyataan point ke 6, bahwa terjadi adu mulut antara mereka, dan YAWD kemudian memukul MS sebanyak tiga kali dengan menggunakan balok, dan datang juga YUWD dan memukul SS dengan kayu, Melihat itu YAWD juga ikut memukul dan langsung mengeroyok SS dan MS adalah sebuah tipu muslihat yang digunakan untuk meringankan diduga pelaku.

9. Bahwa dalam pernyataan point ke 6, kejadian yang sebenarnya adalah dalam pertikaian mulut antara koban dan diduga pelaku tidak ada tindakan pemukulan karena langsung dipisahkan oleh Hansip (Linmas) ditempat kejadian. 

10. Bahwa tidak benar pernyataan point ke 7, bahwa setelah kejadian pemukulan SS dan MS kemudian masuk ke dalam rumah, namun diikuti oleh YAWD dan YUWD. Karena diikuti, SS pun mengambil parang didalam rumah dan langsung menebas YUWD dengan parang tersebut adalah sebuah tipu muslihat yang digunakan untuk meringankan diduga pelaku.

11. Bahwa dalam pernyataan point ke 7, kejadian yang sebenarnya adalah korban yang masih merasa tidak puas dengan adu mulut bersama pelaku karena diduga saudara pelaku membawa sebilah pisau. Korban kemudian mengahmpiri diduga pelaku dirumahnya dan menanyakan “kenapa jadi bawa pisau? Ada maksud apa???” Suara korban dengan nada yang tinggi mengundang kehadiran 2 orang warga, yaitu JOD dan MOD. Kemudian JOD menyuruh korban untuk pulang dan korban pun langsung pulang. Akan tetapi pelaku yang mengetahui kehadiran korban di rumahnya merasa tidak terima, lalu pelaku membawa sebuah parang dan senter mengikuti dari arah belakang korban dan langsung menebas parang ke arah kepala korban, sontak korban yang berposisi membelakangi diduga pelaku dan langsung menahan parang tersebut menggunakan tangan bagian kiri.  

12. Bahwa korban yang telah terluka langsung disuruh lari oleh JOD untuk meminta pertolongan kepada bapak korban yang adalah YUWD.

13. Bahwa YUWD yang mendengar suara keributan langsung berlari ke tempat kejadian, YUWD mendengar suara anaknya yaitu YAWD dan langsung memanggil nama anaknya. Mendengar suara YUWD ditempat kejadian langsung menarik perhatian SS yang kemudian SS berlari ke arah YUWD dan membacoknya sebanyak 4 kali, YUWD yang masih sadarkan diri kemudian berusaha untuk lari dari SS dan bersembunyi dalam sebuah lubang tanah dekat lokasi kejadian.

14. Bahwa JOD yang melihat kejadian tersebut langsung menghampiri SS dan menegur SS dari jarak yang berjauhan karena JOD juga kwahtir dengan keselamatan dirinya.

15. Bahwa diduga pelaku pun akhirnya sadar dengan teguran dari JOD dan langsung kembali kerumahnya. Namun terdengar oleh JOD bahwa diduga pelaku juga mengeluarkan bahasa yang bersifat ancaman yaitu “saya sudah potong dia pung bapa dengan dia pung anak, sekarang tinggal dia pung istri dengan dia pung anak yang lain”.

Bahwa berdasarkan kejadian tersebut dapat disampaikan keadaan korban saat ini, yaitu: Korban YAWD, mengalami luka serius di bagian tangan kiri. Korban YUWD, mengalami luka serius di bagian kepala belakang kiri, bahu bagian kanan, rebis/pinggang bagian kanan dan paha bagian kanan.

Oleh karena itu perbuatan diduga pelaku masuk dalam kategori penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP, “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun” Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasa 76C dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00” Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terjadi luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00”.

Dan juga Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. 

Dengan demikian Aliansi MAPAK  meminta kepada Kepolisian Resor (Polres) Alor agar:

1. Menindaklanjuti dengan segera kasus tindak pidana yang terjadi di Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur secepat mungkin melakukan proses penyelidikan dan penyikdikan untuk mengungkapkan kebenaran.

2. Meminta kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan di media online seputar-ntt.com; karena keterangan tersebut adalah tidak benar.

3. Meminta agar diduga pelaku tidak boleh ditahan sebagai tahanan luar.

4. Mendesak kepolisan agar meminta kepada diduga pelaku agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

5. Meminta Kepolisian agar proses tersebut segera dilimphkan ke tahapan penuntutan di Kejaksaan.

6. Kepada Kepolisian Resor (Polres) Alor agar terduga pelaku sesegera mungkin membiayai semua biaya pengobatan selama pasien berada di rumah sakit sampai korban kembali pulih seperti semula.

“Aliansi MAPAK akan terus mengawal kasus ini sampai kasus ini tuntas, oleh karena itu kami meminta yang sebesarnya agar kasus ini cepat diselesaikan oleh pihak yang berwajib,” demikian bunyi pernyataan sikap Aliansi MAPAK yang ditandatangani Koordinator Welem Sergius Mau Ketua GEMPARTI Adrianus Bolang serta Onesius Il Olang selaku Perwakilan Pemuda Pantar Timur.

Editor: Markus Kari