Di Polisikan, Ketua DPRD Alor Nyatakan Siap Hadapi Proses Hukum.

oleh -3 Dilihat
oleh

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH. (Foto : Unggahan Enny)

Kalabahi,LENSANUSAKENARI.NET, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH kini tengah ramai menjadi tagline di berbagai media karena tengah di gempur berbagai polemik. Salah satu yang paling hangat di bicarakan yakni, memanasnya kisruh antara Ketua DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang berujung laporan polisi yang dilayangkan Oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor. dan Kabag hukumnya

Menanggapi laporan polisi yang di tujukan bagi dirinya, Enny Angrek mengaku siap menghadapi segala proses hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

“Kita serahkan saja kepada pihak polisi untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Enny Anggrek dalam Jumpa Pers Rabu (10/02) sore di Rumah Jabatan yang terletak di Kampung Cina Kota Kalabahi.(Dikutip dari radarpantar.com)

Enny Anggrek juga menanggapi kedatangan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang ke Polres Alor dalam rangka memberikan dukungan kepada kepolisian melakukan proses hukum terhadap dirinya dengan ungkapan terimakasih.

Namun Ketua DPRD Kabupaten Alor juga menyesalkan tindakan Sekda Alor bersama dengan pimpinan – pimpinan OPD di Kabupaten Alor tersebut karena menurutnya, seharusnya dimasa pandemi covid-19 ini, pemerintah daerah dapat menjadi panutan untuk tidak membuat kerumunan sesuai instruksi pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat sendiri sudah menginstruksikan kepada kita semua untuk mentaati protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan seperti yang dilakukan para pimpinan OPD bersama Sekda. Sebagai Ketua DPRD saya menyesalkan atas tindakan-tindakan seperti ini.” ujarnya. (Dikutip dari radarpantar.com)

Menanggapi desakan agar dirinya segera di proses atas laporan polisi terhadap dirinya, Enny Anggrek menegaskan bahwa sebagai warga Negara yang baik, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut pada Polres Alor.

Enny Anggrek juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berada di polres Alor, serta dapat meberikan kepercayaan kepada Polres Alor untuk bekerja secara profesional.

Sebelumnya, Sekda Alor Drs. Sony O. Alelang dan Kabag Hukum Pemkab Alor, Marianus Adang melaporkan Ketua DPRD Alor di Polres Alor pada tanggal 5 Februari 2021. Laporan itu terkait pernyataan Enny Anggrek bahwa mutasi seorang staf di Setwan diduga ada permufakatan jahat.

Seminggu setelah laporan polisi dibuat, Sekda Alor Drs. Sony O. Alelang kemudian memimpin Kepala-kepala OPD menyambangi Mapolres Alor Rabu (10/2) pagi, guna membacakan dan Menyerahkan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap yang diserahkan ke Polres Alor berisi tuntutan agar Polres Alor segera memproses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek karena pernyataanya terkait mutasi staf Setwan diduga mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi kepada masyarakat untuk melawan kebijakan pemerintah. (Gitur)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Media ini adalah Citizen Journalism yang hadir dengan Gaya Milenial | Kontak Redaksi, E-mail : lensanusakenari@gmail.com | Alamat : Fanating, Alor, NTT