Kalabahi – Anggota Kodim 1622/Alor berhasil mengagalkan penyelundupan (Galdup) 50 karung rokok merk Surya 12 dan Marlboro, di Pantai Wolatang, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (07/10/2023).
Dalam penangkapan ini, aparat TNI Kodim 1622/Alor berhasil mengamankan sebanyak 50 karung rokok dan 1 buah perahu motor, yang diduga akan diselundupkan ke negara tetangga Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Melalui informasi yang didapat dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aksi ini sudah berlangsung beberapa kali namun mereka enggan melaporkan ke aparat keamanan karena tidak bersedia menjadi saksi.
Dugaan sementara, penyelundupan dilakukan oleh para pelaku menggunakan perahu motor sehingga tidak tercium aparat, dan melakukan transaksi dengan pembeli dari Timor Leste di wilayah laut Alor Timur yakni perbatasan laut Indonesia-RDTL.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf. Amir Syarifudin, S.H yang didampingi Plt. Pasi Intel Kodim 1622/Alor Letda Inf Umbu Neka Robinson di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan, barang bukti 50 karung rokok berbagai merk termasuk alat transportasi yang digunakan para pelaku sudah diamankan, selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai.
Dikarenakan, di Kabupaten Alor tidak ada Bea Cukai, maka dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses selanjutnya.
Tambah Letkol Amir, ini masalah kedaulatan negara, dan perdagangan seperti ini ilegal maka jelas merugikan negara karena tidak ada pajaknya.
“Kami akan serahkan semua barang bukti ke pihak Bea Cukai untuk memprosesnya, apakah berkaitan dengan administrasi atau hukum,” tandasnya.
Sementara, Fransisko Belo Werbito (29) warga asal Atapupu Kabupaten Belu yang juga diamankan bersama barang bukti kepada wartawan mengungkapkan, dirinya hanya berperan sebagai juragan untuk membawa rokok berbagai merk tersebut karena ditelepon oleh seseorang warga Kabupaten Alor berinisial CBR.
Dirinya datang ke Alor untuk membawa rokok dengan perahu menggantikan Rio yang sedang berhalangan karena kedukaan, dimana menurutnya, Rio yang biasa mengangkut rokok tersebut.
Fransisko pun mengaku bahwa, dirinya dibayar satu juta rupiah untuk membawa rokok-rokok tersebut, namun terlebih dahulu tercium aparat TNI Kodim 1622/Alor yang melakukan penangkapan.
“Saya ini baru pertama kali kerja langsung ditangkap. Saya dibayar 1 juta untuk kerja ini,” ungkap Fransisko.
Editor: Markus Kari