KUPANG, LENSANUSAKENARI.NET – Aktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang yang diduga tak mengantongi ijin operasional terkait bongkar muat limbah medis/ Infeksius di ruang terbuka yang berdekatan dengan pemukiman warga pada Sabtu (8/2/2025) akhirnya di hentikan sementara setelah menuai persoalan.
Pasalnya giat operasional PT PRIA yang secara melawan hukum dan melanggar SOP hingga mempekerjakan para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) adalah jelas tindakan yang tidak bisa di tolerir karena berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit di tengah masyarakat.
Demikian di tegaskan Advokat Peradi, Herry Battileo, SH,MH, menanggapi adanya surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT PRIA Cabang Kupang terkait pengumpulan limbah B3.