LENSANUSAKENARI.NET – Saat ini tenaga Non ASN telah diimbau oleh Menpan RB untuk melakukan pendataan melalui laman resmi pendataan yang berasal dari BKN.
Tenaga Non ASN dapat memulai melakukan pendaftaran melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ setelah sebelumnya admin dari masing-masing instansi selesai mendaftarkan data-data tenaga Non ASN pada tiap instansi masing-masing.
Pada saat proses pendaftaran, terdapat delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran berlangsung.
Oleh karenanya tenaga Non ASN diwajibkan mempersiapkan delapan dokumen penting yang dimaksud tersebut.
Apa saja delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil
Yang pertama wajib dipersiapkan oleh tenaga Non ASN yaitu KTP untuk nantinya dilakukan scan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.
Apabila tenaga Non ASN sebagai pelamar mengalami hilang KTP atau memiliki permasalahan lain pada KTPnya, maka pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil.
Untuk format yang diunggah tetap sama yaitu berupa hasil scan Surat Keterangan Kependudukan Asli dari Dukcapil dengan menggunakan format jpg/jpeg ukuran maksimal 200 kb.
- Ijazah terakhir yang tenaga Non ASN miliki
Ijazah Terakhir yang tenaga Non ASN miliki harus juga dipersiapkan untuk dapat diunggah pada portal pendataan Non ASN. Untuk mengunggahnya, file harus berformat pdf dan berukuran minimal 100kb hingga maksimal 1 MB.
- Pas Foto
Dokumen ketiga yang wajib diunggah yaitu pas foto latar belakang biru dengan format jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 kb.
- Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) juga wajib tenaga Non ASN persiapkan pasalnya pada tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN, pelamar akan diminta mengisi nomor KK.
- Email pribadi yang aktif
Email pribadi yang aktif yang saat ini dimiliki oleh tenaga Non ASN sebagai pelamar juga wajib dimiliki, sebab pada tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN pelamar akan menggunakannya
- Nomor handphone yang aktif
Selanjutnya yaitu nomor handphone yang aktif. Bagi pelamar wajib menyertakan nomor handphone yang aktif pada saat proses pembuatan akun Pendataan Non ASN.
- SK Jabatan yang dimiliki oleh tenaga Non ASN
Dokumen ke enam yang wajib dipersiapkan yaitu SK Jabatan pada instansi yang saat ini menjadi tempat bekerja menjadi salah satu dokumen yang penting dan wajib diunggah.
SK Jabatan akan digunakan oleh tenaga Non ASN pada saat mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan. Pada SK akan tercantum secara jelas keterangan tanggal awal bekerja, nomor SK, tanggal SK, jabatan, unit kerja,pendidikan terakhir, diangkat serta diangkat oleh pimpinan jabatan.
Keterangan-keterangan tersebutlah yang akan diisikan nantinya pada saat mengisi riwayat pekerjaan oleh tenaga Non ASN pada saat proses pendataan.
- Bukti pembayaran gaji
Bukti pembayaran gaji yang tenaga Non ASN terima dari APBN maupun APBD juga wajib diunggah.
Pada tahap pengisian riwayat pekerjaan, akan muncul jenis pembayaran gaji. Nantinya tenaga Non ASN hanya dapat memilih sesuai dengan referensi ataupun pilihan yang tersedia pada sistem pendataan Non ASN.
Demikianlah semoga informasi ini bermanfaat. **
Sumber : pendataan-nonasn.bkn.go.id