KALABAHI, LENSANUSAKENARI.NET – Ujian Satuan Pendidikan merupakan suatu tahapan ujian akhir untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan. Ujian Satuan Pendidikan ini dilaksanakan pada berbagai jenjang pendidikan dari pendidikan dasar sampai menengah. Ujian Satuan Pendidikan ini akan mengukur bagaimanakah kompetensi hasil belajar peserta didik berdasarkan standar kompetensi lulusan selama masa pendidikannya.
Ujian satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar khususnya SD/MI tahun 2022/2023 telah diserahkan kewenangannya kepada setiap satuan pendidikan untuk menyelnggarakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Sesuai surat edaran tersebut bahwa peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan adalah setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh s atuan pendidikan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Meskipun kebijakan pemerintah untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyelenggaraan ujian sekolah kepada setiap satuan pendidikan, namun dalam rangka mengetahui peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan di kabupaten Alor, maka pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tetap melakukan fungsinya dalam melakukan proses pendampingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pada evaluasi hasil penilaian.
![](https://lensanusakenari.net/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230515-WA0021-300x170.jpg)
Di Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor pada tahun pelajaran 2022-2023, pelaksanaan ujian satuan pendidikan jenjang SD tidak lagi dilaksanakan dengan menggunakan system pensil kertas, akan tetapi melalui system evaluasi secara online dengan menggunakan aplikasi google form. Pelaksanaan ujian secara online bermaksud untuk memperkenalkan kepada peserta didik secara dini terkait dengan fasilitas teknologi dan digitalisasi sehingga mereka mampu bersaing dan beradaptasi dengan perkembangan modernisasi masa kini dan yang akan datang. Pada ujian online tersebut, peserta didik hanya dapat mengkases dengan menggunakan akun belajar masing-masing yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Akun belajar sendiri merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran. Dengan Akun belajar.id, bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh.
Menurut Matheus Massa, S.Ag, selaku ketua KKKS Kecamatan Teluk Mutiara, “Ini merupakan langkah awal di tahun pertama dilaksanakan ujian online karena didukung oleh perangangkat dan jaringan yang memadai di Kecamatan Teluk Mutiara, yang dimiliki 26 sekolah. Partisipasi, kerja sama antara sekolah dengan orang tua sangat mendukung keberhasilan USP berbasis Online. Kami berharap dengan kemajuan ujian ini, bisa berdampak bagi kecamatan ataupun kabupaten lain untuk memanfaatkan akun belajar dan chormebook yang sudah diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi”. *Ade*